Mengenal Apa Itu PKH

Pengetahuan

 

Apa itu PKH? PKH adalah progam keluarga harapan.PKH merupakan suatu progam penanggulangan kemiskinnan. Dana PKH ini bersumber dari APBN yang dikelola oleh kementrian sosial RI. Kementrian Sosial RI dibantu oleh Dinas Sosial di kabupaten, kota, provinsi serta pendamping PKH di setiap desa atau kabupaten.

Apa itu PKH?

PKH adalah suatu progam yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). PKH ini hampir sama dengan progam-progam penannggulangan kemiskinan lainnya. Namun PKH ini lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

Sasaran PKH ini adalah RTSM.Keluarga tersebut adalah keluarga yang memiliki balita, anak sekolah, ibu hamil, disabilitas berat, lansia dan pada lokasi terpilih. Tujuan umum dari PKH sendiri adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada masyarakat miskin. Sedangkan tujuan khusus dari PKH adalah:

  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM.

  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM.

  • Meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi RTSM.

  • Meningkatkan status kesahatan dan gizi ibu hami, ibu nifas, dan juga anak- anak di bawah 6 tahun dari RTSM.

Peneriman bantuan ini adalah ibu atau anggota keluarga yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan. Setiap penerima PKH akan diberikan kartu yang berfungsi sebagai alat transaksi. Alat transaki ini dicetak berdasarkan permintaan Kementriasn Sosial. Pada kartu ini akan tecantum nama ibu, bukan kepala rumah tangga.

Apabila ibu dari anak sudah meninggal bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang mengurus anak selain kepala rumah tangga. Orang yang harus mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum dalam kartu. Calon penerima tersebut harus menandatangani persetujuan. Persetujuan tersebut berisi tentang:

  • Calon penerima herus menyekolahkan anak usia 7-15 tahun. Selain itu juga anak usia 6-18 tahun yang belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.

  • Membawa anak usia 0- 6 tahun ke fasilitas kesehatan.

  • Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnyake fasilitas kesehatan.

Apakah Anda tahu bagaimana kementerian sosial mendapatkan data keluarga penerima bantuan tersebut? Kementerian sosial mendapatkan Pemberitahuan data dari BDT kemiskinan. BDT kemiskinan ini diambil dari BPS (Badan Pusat Statistika). Selain itu kementerian sosial juga mendapatkan data dari PKH dari kemensos RI (by name by address).

Data dari kemensos RI tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten dan kota. Kemudian dinas sosial tersebut akan melakukan up to date data (validasi, pemutakhiran, dan verifikasi)  oleh pendamping PKH. Kegiatan tersebut dibantu oleh dinas sosial kecamatan dan desa. Jadi calon penerima bantuan  datanya bersumber dari BDT yang kemudian masuk ke sistem PKH.

Seluruh penerima PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh progam askeskin. Selain askeskin juga terdapat progam lain yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Oleh sebab itu, kartu PKH dapat digunakan sebagai identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut. Kemudian penerima PKH merupakan penerima dana pendidikan.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun.Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi angka pekerja anak pada keluarga miskin. Anak yang berusia 7- 18 tahun yang belum menyelesaikan progam pendidikan dasar  harus mendaftarkan diri ke sekolah. Baik sekolah formal maupun non formal.

Anak tersebut juga harus hadir dalam sekolah sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka. Yang perlu Anda ketahui, setiap anak peserta PKH berhak mendapatkan bantuan selain PKH. Anak peserta PKH juga dapat mendapatkan bantuan dari progam nasional maupun lokal. Jadi, bantuan PKH ini bukanlah pengganti progam bantuan lainnya. Hal tersebut dibuat karena bantuan PKH tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti membeli seragam dan lainnya.

Besaran bantuan untuk peserta PKH juga bervariasi. Hal tersebut tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerima bantuan PKH. Bantuan ini juga dapat berubah sesuai dengan kondisi keluarga yang menerima PKH atau bila penerima tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Bantuan per RTSM per tahun  senilai lebih dari RP. 240.000.

Rata- Rata bantuan per RTSM adalah RP. 1.740.000. Minimal bantuan per RTSM adalah RP. 740.000. Maksimal bantuan RTSM adalah RP. 2.740.000. Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi anak dibawah 6 tahun, ibu hamil dan lansia. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM pertahun  dan batas maksimum dan minimumnya adalah antara 15%-25%.

Tahun 2007 merupakah tahap awal atau tahap uji coba bantuan PKH. Tujuan uji coba adalah Tujuan untuk menguji berbagai instrument yang diperlukan.Instrument tersebut seperti metode penentuan sasaran.Juga terdapat verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran dan pengaduaan masyarakat. Uji coba ini dilakukan di 7 provinsi dengan sasaran sebanyak 500.000 TRSM.