Tertarik Menjadi Pegawai Direktorat Bea dan Cukai? Berikut Pekerjaan Bea Cukai

Pendidikan

Apakah pekerjaan Bea Cukai? bisa dipastikan ada banyak orang yang melontarkan pertanyaan tersebut. Perlu Anda ketahui bahwa pekerjaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Lantas apa saja tugas dan fungsi tersebut? Yuk simak ulasan ini untuk mengetahui informasi seputar tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tugas Pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan sebuah eselon yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Perundang Undangan.

Fungsi Pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Untuk bisa menjalankan tugas pokok, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu menyelenggarakan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai; juga pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Pekerjaan Bea Cukai selanjutnya juga menyelenggarakan fungsi penyusunan  norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; juga akan menjalankan fungsi untuk memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga harus menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. Pekerjaan Bea Cukai dalam Revenue collector guna menjalankan tugas memungut penerimaan negara dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk, bea keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), cukai, dan PPH hasil Tembakau, serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan Negara.

Fungsi community protector sebagai aparatur yang melakukan pengawasan lalu lintas barang dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya upaya, seperti pencegahan terhadap masuknya barang barang yang membahayakan keamanan negara, pencegahan barang barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat, serta perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.

Fungsi trade facilitator dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berguna sebagai fungsi yang memberikan fasilitas perdagangan melalui berbagai upaya strategis, yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, mencegah terjadinya perdagangan ilegal, dan menekan ekonomi biaya tinggi.

Pekerjaan Bea Cukai dijalankan sesuai dengan tugasnya, dimana tugas tersebut dapat berjalan dengan menyelenggarakan fungsi. Salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah industrial assistance yang mampu memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, guna melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang barang secara ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing produk ekspor.

Berapa Gaji Bekerja Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Perlu diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil, termasuk juga pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pangkat dan massa kerja golongan yang sama akan memiliki gaji pokok yang sama. Besaran gaji pokok terakhir yang terkait dengan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2015. Sebagai contoh pegawai yang melalui rekrutmen umum S1 masa kerja golongan 0 tahun gaji pokoknya sebesar Rp. 2.456.700.

Diluar gaji pokok, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja selama masa kerja. Dimana tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja dari pekerjaan Bea Cukai yang terbaru, sesuai dengan aturan pada ketentuan di lampiran Peraturan Pemerintah No. 156 tahun 2014 memuat tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, juga ada tunjangan anak, istri, dan tunjangan beras. Dimana tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki besaran yang sama dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian atau Lembaga Negara lain. dengan ketentuan tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari pokok, dan tunjangan beras Rp. 7242 per kilogram.

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menerima uang lembur. Dimana besaran uang lembur yang diterima tersebut sama dengan uang lembur yang diterima oleh PNS dari Kementerian Keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.05/2009 yang memuat tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Uang makan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan uang yang menjadi hak pegawai berdasarkan tarif yang dihitung secara harian untuk keperluan makan. Dimana uang makan atas pekerjaan Bea Cukai tersebut akan diberikan per hari sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya.

Selain itu, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan mendapatkan Premi, Uang Kumandang, dan Intensif Cukai. Premi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai. Sedangkan uang kumandang merupakan uang harian khusus untuk yang bertugas di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Itulah pekerjaan dan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. jadi, berniat mendaftar di Ditjen Bea dan Cukai? kamu akan langsung mudah masuk jika sebagai lulusan STAN, sehingga Anda perlu masuk STAN terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara masuk STAN? Yaitu dengan cara dapatkan nilai USM STAN tertinggi yang didapatkan dari bantuan belajar contoh soal soal dan juga memilih bimbel STAN yang tepat. Cari bimbel STAN yang tepat? bimblestanic jawabnya.